Pangkalpinang, – Kejaksaan Agung (Kejagung) Paparkan soal kerugian negara yang diakibatkan mega korupsi tambang milik BUMN PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) sebesar Rp 271T. Kerugian tersebut merupakan hasil evaluasi kerusakan ekosistem yang mencakup berbagai faktor, karena pelaku korupsi telah melakukan eksploitasi tambang timah secara tidak sah dengan mempertimbangkan konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang signifikan dan merata.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PC IMM BSM Kota Pangkalpinang Bidang Lingkungan Hidup, Marta Anjasmara meminta agar kasus 271T tersebut agar segera dituntaskan.
“Kasus ini harus segera diselesaikan agar pelaku segera ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku agar kedepannya menjadi pembelajaran kepada semua pihak,” ujarnya.
Marta juga menegaskan bahwa perusak lingkungan di Bangka Belitung ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah merugikan negara dan terkhusus Bangka Belitung.
“Bagi saya perusakan ini bukan sebuah hal yang patut disepelekan yang telah merugikan negara, sebab akibat dari eksploitasi ini lingkungan Bangka Belitung yang indah ini berdampak pada kesenjangan ekosistem di dalamnya sehingga patutnya pelaku untuk segera dihukum dengan berat,” jelasnya.
Bahkan menurut Ketua PC IMM BSM Kota Pangkalpinang Bidang Lingkungan Hidup ini bahwa pelaku juga harus dituntut agar dapat mengganti kerugian yang ada.
“Saya mendesak kejagung untuk memberikan tuntutan yang setimpal kepada pelaku serta mengganti kerugian atas eksploitasi lingkungan yang telah merugikan negara terkhusus Bangka Belitung,” ungkapnya.