Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Triwulan I, di ruang Paripurna DPRD Bangka, Kamis (30/1/2025).
Rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, dengan turut oleh Pj Bupati Bangka, Isnaini, serta sejumlah pejabat penting lainnya termasuk Forkopimda, para Kepala Dinas, para Camat, Lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Jumadi mengungkapkan bahwa rapat tersebut memiliki agenda penting, yaitu penyampaian dua Raperda.
“Pertama, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Jumadi.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Isnaini, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 diperlukan untuk mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi baru yang sebelumnya belum diatur.
Isnaini menyatakan, perubahan ini juga akan menyesuaikan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan dari 20% menjadi 16%, sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah Kabupaten Bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut,” ujar Isnaini.
Dalam kesempatan itu, Isnaini juga menekankan pentingnya Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang disusun untuk mengatasi penurunan luas lahan pertanian akibat pembangunan dan alih fungsi lahan.
“Raperda ini juga diperlukan sebagai salah satu indikator untuk memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian dari pemerintah pusat,” lanjut Isnaini.
Menutup sambutannya, Isnaini berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD, agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.